Jakarta, MINA – Sebanyak 28 WNI terindikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) difasilitasi pemulangannya dari Kamboja ke Indonesia dengan pendampingan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Ke-28 orang WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (4/10) pukul 16.20 WIB. Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO.
Sebelumnya 27 dari 28 orang WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Melalui koordinasi intens antara KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian setempat, pada 28 Juni 2023 para WNI tersebut telah dijemput dari sebuah penginapan di Poipet dan dipindahkan ke Kantor Department of Anti-Human Trafficking and Juvenile Protection, Kepolisian Pusat Phnom Penh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kemudian pada tanggal 14 Juli 2023, ke-27 orang WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola sebuah lembaga, Caritas.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Pada 5 September 2023, Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan 1 orang WNI yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan ke-27 orang WNI yang telah diselamatkan sebelumnya, namun telah dipindahkan ke perusahaan online scamming lainnya di Provinsi yang sama.
Setibanya di tanah air, rencananya ke-28 orang WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Selain itu, mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.
Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga delapan kali lipat dari 2021 ke 2022. (R/RE1/P1)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Mi’raj News Agency (MINA)