Tel Aviv, MINA – Sebanyak 35 tentara Israel dan beberapa warga sipil telah ditangkap atas dasar perdagangan dan penyalahgunaan narkoba, menurut para pejabat Israel.
Departemen Investigasi Kriminal Angkatan Bersenjata Israel (IDF) meluncurkan penyelidikan setelah laporan yang menunjukkan tren peningkatan penggunaan narkoba di kalangan tentara Israel. Demikian Daily Sabah melaporkan, Senin (3/9).
Menurut survei terbaru yang dilakukan oleh Otoritas Anti-Narkoba Israel (IADA), lebih dari separuh tentara IDF telah mengakui menggunakan obat-obatan terlarang pada tahun lalu, khususnya mariyuana.
Unit Juru Bicara IDF mengumumkan, Senin (3/9), bahwa “langkah-langkah yang diambil adalah tindakan pencegahan penting untuk memastikan larangan penggunaan narkoba di kalangan prajurit di ketentaraan Israel.”
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
Juru Bicara IDF juga mengatakan bahwa sebagian besar tentara yang menyalahgunakan atau menjual obat bukan profil tinggi.
Sementara penyelidikan masih berlangsung, 35 tentara telah ditangkap dan akan dibawa ke pengadilan militer untuk perpanjangan penahanan.
Awal tahun ini, 10 tentara juga ditahan karena memiliki dan menggunakan narkoba, empat di antaranya perempuan dan enam laki-laki. Para prajurit sedang diselidiki dan ditahan untuk dimintai keterangan ketika terungkap bahwa mereka telah membeli, menjual dan menyalahgunakan narkoba di pangkalan pelatihan di Negev, Israel.
Pada tahun 2017, militer Israel mengadopsi kebijakan yang lebih lunak terhadap penggunaan narkoba yang memungkinkan para prajurit untuk menghindari pengadilan militer dan setiap proses pidana.
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri
Menurut surat kabar berbahasa Ibrani Yedioth Ahronoth, kebijakan baru itu juga memungkinkan tentara untuk merokok tidak lebih dari lima kali sehari tanpa tugas dan hanya menghadapi tindakan disipliner internal jika melampaui jumlah ketentuan.
Meskipun kebijakan saat ini secara teknis masih menganggap penggunaan narkoba sebagai pelanggaran, sejumlah celah telah memungkinkan tentara untuk menghindari tuntutan pidana.
Pada saat itu, Juru Bicara IDF menyatakan bahwa, “tujuannya adalah untuk memungkinkan kesempatan kedua.”
Israel telah mendapat kecaman keras dari komunitas internasional karena penggunaan kekuatannya yang tidak terkendali terhadap warga sipil Palestina, terutama dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah mendeklarasikan atau menyatakan bahawa pembantaian pasukan Israel terhadap sejumlah pengunjuk rasa Palestina di Gaza sebagai “kejahatan perang” sesuai ketentuan Statuta Roma. (T/R11/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama