Jakarta, 15 Rajab 1436/4 Mei 2015 (MINA) – Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 42 jamaah haji khusus yang belum melunasi BPIH Khusus.
Data tersebut didapat setelah ditutupnya pembayaran pada tahap 3 pada Senin (4/5) Sore, pukul 15.00 WIB, demikian siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Kuota jamaah haji khusus tahun 1436/2015 berjumlah 13.600 orang. Angka tersebut terdiri dari 12.831 kuota jamaah dan 769 kuota petugas (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelunasan BPIH Khusus tahap 1 yang ditutup pada Kamis (02/04) lalu yang menyisakan 1.568 jemaah haji khusus yang belum melakukan pelunasan. Pelunasan tahap 2 ditutup pada Jumat (17/04) dengan menyisakan 255 kuota.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
Pelunasan tahap 3 yang disebut juga sebagai pelunasan sisa kuota nasional dibuka sejak 27 April lalu dengan sisa kuota jamaah haji khusus berjumlah 255.
Kemudian ditutup Senin (4/5) sore, masih ada 42 kuota jamaah haji yang belum dilunasi.
Pelunasan Sisa Kuota Nasional ini akan diisi dengan memprioritaskan bagi jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai dengan urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat.
Haji Khusus bisa dilakukan berkali-kali
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, peraturan naik haji satu kali hanya berlaku bagi jamaah haji reguler saja bukan untuk haji khusus.
“Untuk jamaah haji khusus, tidak diberlakukan, karena disamping haji khusus dikelola oleh swasta, animo masyarakat di haji khusus masih dalam tahap kewajaran,” kata Menteri Agama, seperti siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (28/4).
Lukman mengatakan, saat ini, rata-rata masa tunggu calon jamaah haji mencapai belasan tahun. Hingga hari ini, daerah paling pendek masa tunggunya adalah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yakni hanya 5 tahun.
“Sedang daerah dengan masa tunggu paling lama adalah Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, yakni 28 tahun,” kata Lukman.
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
Menurutnya, jamaah haji tahun 2015, selain mendapatkan biaya lebih murah dari jamaah haji 2014, kualitas pelayanannya pun makin membaik. (T/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban