Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 75 Stasiun Radio dan 15 TV Lokal di Tepi Barat, Ada yang Tanpa Izin

Hasanatun Aliyah - Rabu, 11 Januari 2017 - 05:14 WIB

Rabu, 11 Januari 2017 - 05:14 WIB

556 Views

Bethlehem, 11 Rabi’ul Akhir 1438/ 10 Januari 2016 (MINA) – Direktur Jenderal Kementerian Informasi Otoritas Palestina (PA) Majid Kittana, mengirim permintaan resmi ke kantor Jaksa Agung untuk menutup 13 stasiun radio dan TV lokal yang diduga beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, kementerian meminta Jaksa Agung untuk menutup 8 stasiun radio dan 5 stasiun TV lokal, demikian Ma’an dikutip MINA, Selasa (10/1)

Ia mengatakan, ada 75 stasiun radio dan 15 stasiun TV yang saat ini beroperasi di Tepi Barat.

Baca Juga: Partai Yahudi Ultra-Ortodoks Boikot Knesset terkait RUU Pengecualian Militer 

Kittana menjelaskan bahwa 13 stasiun harus ditutup karena beroperasi tanpa memiliki izin dari kementerian.

“Kementrian sudah memperingatkan dan memberi mereka cukup waktu untuk mengatur hak status hukum stasiun mereka,” katanya.

Kittana menyimpulkan bahwa kementerian dan otoritas terkait lainnya telah sepakat untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.(T/R10/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Enam Tentara Israel Tewas oleh Pejuang Palestina di Gaza

 

Rekomendasi untuk Anda