Bethlehem, 11 Rabi’ul Akhir 1438/ 10 Januari 2016 (MINA) – Direktur Jenderal Kementerian Informasi Otoritas Palestina (PA) Majid Kittana, mengirim permintaan resmi ke kantor Jaksa Agung untuk menutup 13 stasiun radio dan TV lokal yang diduga beroperasi tanpa izin.
Menurutnya, kementerian meminta Jaksa Agung untuk menutup 8 stasiun radio dan 5 stasiun TV lokal, demikian Ma’an dikutip MINA, Selasa (10/1)
Ia mengatakan, ada 75 stasiun radio dan 15 stasiun TV yang saat ini beroperasi di Tepi Barat.
Baca Juga: Jumlah Korban Syahid di Gaza Jadi 48.329 Sejak Oktober 2023
Kittana menjelaskan bahwa 13 stasiun harus ditutup karena beroperasi tanpa memiliki izin dari kementerian.
“Kementrian sudah memperingatkan dan memberi mereka cukup waktu untuk mengatur hak status hukum stasiun mereka,” katanya.
Kittana menyimpulkan bahwa kementerian dan otoritas terkait lainnya telah sepakat untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.(T/R10/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tawanan Israel Cium Kening Pejuang Hamas saat Dibebaskan