Chiang Rai, MINA – Enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, dipulangkan ke Indonesia, Rabu (9/8).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok memfasilitasi pemulangan para WNI. Sementara bantuan pembiayaan diberikan oleh International Organization for Migration (IOM) Bangkok.
Menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, keenam WNI tersebut sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit COVID-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand.
Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand, mengakibatkan absensi mereka dalam persidangan. Pengadilan Chiang Rai pun akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Keenam WNI tersebut kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas di Maesot. Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif. Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand.
Mereka bisa dipulangkan setelah 25 Juli 2023 pengadilan mencabut perintah penangkapan. Setelah tiba di Indonesia, keenam WNI tersebut diserahkan kepada keluarga mereka. Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri bekerja sama untuk memberikan perlindungan hukum dan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku. (R/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)