Jakarta, MINA – Sebelas Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) Negara terkait dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati bahwa pelayanan wajib sertifikat produk halal Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemanag) mulai 17 Oktober 2019.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh sebelas pimpinan K/L Negara dan MUI, yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala BSN, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dalam sejarah negara bangsa Indonesia, kali pertama jaminan produk halal diselenggarakan oleh negara. Sebelumnya jaminan produk halal dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku secara voluntary. Lahirnya UU no 33 tahun 2014 mengubah voluntary menjadi mandatory yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah.
“Jaminan produk halal bukanlah bentuk diskriminasi negara kepada masyarakat dalam kehidupan beragama. Justru, penyelenggaraan JPH oleh pemerintah merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Saat yang sama kehadiran negara merupakan pemenuhan perlunya kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya umat muslim”, jelasnya.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Menurutnya, mandatori halal memiliki implikasi yang tidak sederhana. Banyak pihak yang terlibat. Karenanya, perlu penanganan secara tepat dan bertahap.
“Umat Islam perlu kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsi. Ada kebutuhan jaminan atas kehalalan produk. Konsumen wajib menyiapkan informasi yang benar soal halal. Negara wajib melayani,” tambahnya. (L/R10/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol