Sebelum 20 Desember, Dana BOS Tambahan Rp889 M Cair ke Madrasah

Jakarta, MINA – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Ahmad Umar menargetkan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) akan selesai dicairkan ke rekening madrasah penerima sebelum 20 Desember 2020.

“Ada dua indikator bahwa penyaluran ini dinilai berjalan sesuai dengan target dan rencana,” kata pada Sosialisasi Penyaluran Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (4/12).

Pertama, kata dia, apabila pecairan Dana BOS ini telah selesai sebelum 20 Desember 2020. Kemenag akan membantu madrasah dengan memberikan bimbingan (menginput data e-RKAM).

“Sehingga bisa mencairkan dana BOS sebelum 20 Desember ini,” tegasnya.

Umar melanjutkan, indikator keberhasilan yang kedua, apabila bantuan dana BOS Tambahan selesai dibelanjakan sebelum 30 Desember 2020.

“Jadi pencairan itu beda dengan pembelanjaan. Bapak Ibu kami harapkan segera melakukan pembelanjaan dengan menggunakan Dana BOS tambahan tersebut,” katanya.

Umar berharap, pembelanjaan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) dioptimalkan untuk menunjang pembelajaran digital di lingkungan madrasah. Apalagi, SKB empat Menteri mengatur pembelajaran sudah bisa dilakukan secara tatap muka pada Januari.

“Jadi, pada Januari nanti, kita sambut anak-anak datang ke madrasah dengan suasana baru. Yang belum punya LCD Screen silakan beli. Jadi meski di dalam ruangan harus jaga jarak, anak-anak tetap bisa melihat jelas materi yang disampaikan. Jangan lupa juga untuk melengkapi sarana prasarana sanitasi madrasah,” ujarnya.

BOS Madrasah (BA-BUN) menurut Umar juga dapat digunakan untuk membeli perlengkapan penunjang pembelajaran seperti laptop atau personal computer bagi guru dan siswa, serta langganan internet.

“Intinya jangan sampai tidak digunakan maksimal untuk mendukung budaya baru digital madrasah,” katanya.

E-RKAM Mudahkan Penyaluran

Umar menambahkan, Kemenag menerapkan penggunaan e-RKAM untuk menyalurkan BOS Madrasah.

“e-RKAM penggunaannya dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran hingga pelaporan. Salah satu ciri penerapan e-RKAM ini adalah mudah mengontrol keuangannya,” ujarnya.

Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.

“e-RKAM dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini dan mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Umar memohon kepada seluruh Kepala Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk turut serta mengawal program yang menjadi prioritas nasional ini.

“Jadi Bapak Kakanwil dan Kakankemenag serta Kabid Madrasah tidak lepas tangan begitu saja. Tapi kami mohon untuk ikut serta mengawal proses pencairan hingga pelaporan BOS Madrasah ini. Kita berbagi tugas,” kata Umar. (L/R2/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)