Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel, Pengadilan Roma Kutuk Radio dan Televisi

Zaenal Muttaqin - Jumat, 7 Agustus 2020 - 18:55 WIB

Jumat, 7 Agustus 2020 - 18:55 WIB

0 Views

Roma, MINA – Pengadilan Roma, Italia dalam putusan yang dikeluarkan beberapa jam terakhir, mengutuk radio dan televisi Italia “Rai”, yang pada Mei lalu mengatakan bahwa “Yerusalem adalah ibu kota Israel”, dalam salah satu program kompetisi paling terkenal yang disiarkan langsung.

Kasus tersebut sampai ke pengadilan setelah dua organisasi Palestina di Italia mengajukan banding yang meminta pengadilan untuk mengutuk media resmi Italia itu dan mengharuskannya memperbaiki kesalahannya, media Safa melaporkan, Jumat (7/8).

Hakim Cecilia Bratisi, dalam pernyataannya, menggunakan landasan legitimasi internasional dan banyak resolusi PBB yang mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Sementara itu, pengacara Fausto Gianelli, salah satu pakar hukum internasional terpenting di Italia, mengatakan, ini adalah pertama kalinya pengadilan nasional memutuskan status hukum Yerusalem.

Baca Juga: Pertemuan Kwartet di Roma Bahas Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

“Hari ini kami senang bahwa sekarang perlu bagi media (Ray) untuk mengumumkan – sesuai dengan keputusan pengadilan – kesalahannya dan jaminan tegas bahwa Yerusalem bukanlah ibu kota Israel,” kata Gianelli.

Yerusalem bukanlah ibu kota Israel, dan tidak dapat diterima bahwa segala sesuatu menjadi sasaran penipuan,” tegas Gianelli. (T/B04/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Serang Lebanon Selatan dengan Bom Fosfor Putih Terlarang

Rekomendasi untuk Anda