Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari Jelang Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 12.158

Rana Setiawan - Kamis, 9 Juni 2016 - 22:37 WIB

Kamis, 9 Juni 2016 - 22:37 WIB

291 Views

Jakarta, 4 Ramadhan 1437/9 Juni 2016 (MINA) – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I akan berakhir Jumat (10/6) besok. Sampai dengan penutupan pelunasan hari ini, Kamis (9/6), pada jam 15.00 WIB, data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 141.891 jamaah telah melakukan pelunasan.

Artinya, sampai dengan satu hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH Reguler tahap pertama, masih ada 12.158 (7,89%) kuota haji yang belum terlunasi. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama Jumat besok, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1437H/2016M, jamaah haji yang berhak mengisi kuota atau melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah lunas namun menunda keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Selain itu, berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M berdasarkan data siskohat dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 9 Agustus 2016 atau sudah menikah;

Termasuk berhak melakukan pelunasan, jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan database siskohat sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus belum berhaji dan masuk daftar tunggu tahun 1437H/2016M dengan ketentuan:

1. Jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir (20 – 30 Juni 2016);

2. Jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kabupaten/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap kedua. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan;

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

3. Jamaah cadangan yang belum dapat diberangkatkan pada tahun 1437H/2016M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun 1438H/2017M.

Sampai dengan penutupan pelunasan hari ini, data Siskohat menunjukan sudah ada 4.638 jamaah (59,65%) yang telah melakukan pelunasan BPIH dengan status cadangan. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda