Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 1967, 73 Tahanan Palestina Syahid Akibat Disiksa Israel

Nur Hadis - Rabu, 22 Januari 2020 - 00:32 WIB

Rabu, 22 Januari 2020 - 00:32 WIB

14 Views

Palestina, MINA – Sejak 1967, sebanyak 73 orang tahanan Palestina syahid akibat penyiksaan yang dilakukan  pendudukan Zionis Israel di dalam penjara.

Palestinepost24 melaporkan dikutip MINA, Selasa (21/1), pendudukan Zionis Israel terus menyiksa para tahanan Palestina di dalam penjara-penjara.

“Hal tersebut sangat tidak menghormati semua hukum dan konvensi internasional yang melarang penyiksaan terhadap para tahanan,” demikian dipaparkan dalam laporan media itu.

Metode penyiksaan yang digunakan Zionis Israel adalah dengan memukuli para tahanan sehingga menyebabkan cedera parah, kurang tidur, pemerasan emosional. Mereka juga memberikan ancaman penyiksaan terhadap anggota keluarga tahanan dengan ancaman pemindahan tahanan ke penjara rahasia.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Israel mengizinkan perilaku penyiksaan yang disebut dengan kasus luar biasa dan membebaskan para pejabat yang terlibat dalam penyiksaan dari tanggung jawab pidana. Ambiguitas ini telah mendorong maraknya penyiksaan terhadap tahanan Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel. Keluhan kepada pihak berwenang belum membuahkan hasil apa pun.

Israel juga menggunakan taktik dengan cara menjauhkan penasihat hukum tahanan yang disiksa saat interogasi guna menghalangi pengakuan dan kesadaran segera atas pelanggaran HAM seperti yang terjadi.

Info terbaru, Addameer Update melaporkan terkait penyiksaan di penjara-penjara Israel, sejak Agustus 2019 menunjukkan bagaimana Israel memanipulasi keadaan yang disebut pengecualian untuk menghindari larangan mutlak penyiksaan dalam hukum internasional.

Dalam narasi keamanan Israel, komoditas yang telah menjadi bagian dari retorika arus utama dan diadopsi secara global, memberikan celah hukum di dalam undang-undang Israel untuk menyiksa tahanan Palestina.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Mengingat bahwa orang-orang Palestina, tanpa kecuali, semuanya dianggap sebagai ancaman terhadap Israel, tidak ada parameter menghalangi tahanan dari penyiksaan.

Sebaliknya, daripada melindungi hak-hak mereka, orang-orang Palestina di penjara-penjara Israel mengambil risiko pelanggaran-pelanggaran tambahan, sementara para petugas pelaku kekerasan semacam itu kebal dari penuntutan.

Sementara itu, komunitas internasional terus mengabaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia dilakukan Israel yang sangat jelas terjadi.

“Penting meminta pertanggungjawaban Israel atas penindasannya terhadap orang-orang Palestina,” demikian diingatkan. (T/R12/P1).

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Mi’raj News Agency (MINA).

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Palestina
Eropa
Palestina