Al-Quds, 3 Muharram 1436/27 Oktober 2014 (MINA) – Otoritas Israel telah melakukan pembatalan hak tinggal lebih dari enam ribu warga Palestina di perkampungan Kota Al-Quds Timur sejak tahun 2007 hingga tahun 2014 ini.
Dalam laporan Badan Islam-Kristen untuk Al-Quds dan tempat-tempat Suci, penarikan kartu identitas dan hak tinggal penduduk pribumi Al-Quds mengungkap adanya kebijakan tersembunyi yang sistematis bertujuan jelas untuk menancapkan kontrol “Israel” atas Kota Al-Quds serta melakukan yahudisasi kota dan mengusir penduduk aslinya, dalam rangka kebijakan pembersihan etnis.
Menurut laporan yang dikutip Pusat Info Palestina dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin, otoritas Israel telah membatalkan hak tinggal ratusan ribu warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Al-Quds sejak tahun 1967 silam.
Di saat yang sama Israel mengizinkan orang Yahudi tinggal di tanah Palestina dan memberi mereka kebebasan pergi ke luar negeri dan kembali tanpa harus kehilangan hak tinggal mereka. Berbeda dengan orang Palestina yang dicabut kartu identitas mereka dan dideportasi di saat mereka meninggalkan tanah Palestina.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Menurut data, jumlah kartu identitas Al-Quds yang dicabut selama antara tahun 1947 hingga 2008 mencapai 12.134 kartu identitas.
Melalui berbagai tindakan pasukan pendudukan Israel berusaha mengosongkan Kota Al-Quds dari warga Palestina. Yaitu dengan menggunakan sejumlah sarana, baik melalui pencabutan hak tinggal atau penerapan pajak yang tinggi atau pendeportasian melalui keputusan pengadilan entitas Zionis itu. (T/R05/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah