Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 3.383.000 konten perjudian online. Tindakan ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” Kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Rabu (18/9).
Selain itu, Budi Arie mengatakan, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.
Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan langkah strategis, termasuk memberi peringatan kepada platform untuk mengendalikan DNS publik yang digunakan sebagai akses judi online dan memutus akses IP address yang masuk daftar hitam.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia, dengan korban dari berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.[MF]
Mi’raj News Agency
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III