Ramallah, 28 Ramadhan 1436/15 Juli 2015 (MINA) – Sebuah organisasi hak asasi manusia beroperasi di tanah pendudukan Palestina tahun 1948 mengungkapkan, 12 warga pribumi Kota Al-Quds termasuk tujuh anak-anak, harus kehilangan penglihatan di salah satu mata mereka setelah tertembak ‘peluru spons’ Israel selama tahun ini.
Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (14/7), yang termuda dari korban kehilangan penglihatan itu adalah seorang bocah Palestina berusia tujuh tahun, Falastine News melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
ACRI menambahkan, kasus terbaru diderita Nafez Demiri (55) dari Ras al-Amoud di Kota Al-Quds yang diduduki, kehilangan penglihatan setelah ia ditembak peluru spons hitam pada mata kanannya. Hidung dan wajahnya juga rusak akibat tembakan itu.
Sebuah video yang dipublikasikan baru-baru ini menunjukkan, dia terluka di wajah saat unit penyamar dari Pasukan Khusus Israel menyerbu kamp pengungsi Shufat dan mulai menembak ‘peluru spons’ dan bom gas pada para penduduk setempat.
Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa
Demiri adalah orang yang tuli dan bisu. Ia sudah menikah dan menjadi ayah dari satu anak. Dia bekerja sebagai penjahit, pernyataan mencatat.
Pengacara Ann Suciu dari ACRI menyebutkan, berdasarkan kesaksian dan video yang diterbitkan, pasukan polisi Israel menggunakan senjata spons bertentangan dengan prosedur.
“Ada banyak kasus di mana pistol spons dilarang untuk digunakan seperti melawan orang tua, anak-anak dan wanita hamil dan hanya boleh diizinkan untuk digunakan pada kondisi tertentu,” tegas pengacara itu.
Suciu menekankan, penggunaan senjata seperti itu berbahaya dan menyerukan Otoritas Pendudukan Israel segera menghentikan penggunaan peluru spons bagi pasukan mereka.(T/R05/R01)
Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah di Gaza, 7 Orang Syahid
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Tembak Mati Tentara Zionis! Perlawanan Gaza Membara di Tengah Genosida