Jakarta, MINA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam telah menerbitkan 17 Surat Keputusan (SK) Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). swasta. Selain itu, Kemenag juga menerbitkan dua SK Pendirian Sekolah Pascasarjana dan satu alih kelola.
Ke-20 SK tersebut diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA didampingi Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat PTKI Kemenag RI Drs Agus Sholeh, MEd kepada para pimpinan PTKI di Jakarta, Jumat (21/7).
Salah satu penerima SK adalah Sekolah Tinggi Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (SQABM) Online, di Pondok Pesantren Al-Fatah, Negararatu, Kabupaten Lampung Selatan, yang pendiriannya digagas oleh Immamul Muslimin, Muhyiddin Hamidy. Grand launching SQABM dilangsungkan pada 19 Nopember 2013.
Lainnya adalah STEBI Lampung, Kabupaten Pesawaran Lampung; STIT Al Ihsan Baleendah, Kabupaten Bandung Jawa Barat; STIT Rakeyan Santang, Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
STIT ISPINI Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan; STIEBIS A Jabar Bandung, Jawa Barat; STIS Husnul Khotmiah, Kabupaten Kuningan Jawa Barat; STIT Al Ittihadiyah, Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara; STIS H.Abdur Rasyid, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.
STIT Madani Yogyakarta, Bantul Yogyakarta; STIDKI Nahdlatul Ulama Indramayu, Jawa Barat; STIT bolaang Mongondow Kotamobagu, Sumatera Utara; STIT Syamsuddhuha Aceh Utara; STIT Darussalamah Pidie Banda Aceh; STAI Minhaajurroosyidiin, Jakarta Timur; STIQ Ar Rahman Kabupaten Bogor; dan STIS Darusy Syafa’ah Lampung Tengah.
Sementara dua SK Pendirian Pascasarjana yang diserahkan kepada Ketua IAI As’adiyah Sengkang Sulawesi selatan dan Ketua Institut Agama Islam Al Azhar Lubuk Linggau Sumatera Selatan, serta alih kelola dari STIES Darul Ulum Purwakarta Jawa Barat.
Penyerahan SK prodi baru ini menurut Agus Sholeh merupakan komitmen dan keberpihakan Ditjen Pendis terhadap PTKI untuk menciptakan mahasiswa yang kompetitif dan berkualitas.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
PTKI yang mendapatkan SK Pendirian dinilai sudah memenuhi kriteria yang telah diatur. Di antaranya, ketersediaan SDM yang diperlukan, sumber pendanaan yang telah ditentukan baik untuk operasional dan pengembangannya, serta lahan yang menunjang.
“Penerbitan SK ini setelah melalui kajian dan visitasi terhadap perguruan tinggi Islam yang mengajukan pendiriannya.Kami mendorong peningkatan kualitas pendidikan di lembaga atau ormas Islam mana pun,” kata Agus.
Senada dengan itu, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin memberikan apresiasi kiprah yang sangat besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dalam membantu mencerdaskan anak bangsa.
Dia berharap keberadaan PTKI swasta ini akan semakin meningkatkan pemerataan dan perluasan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi Islam. Sebab, pemerataan dan peningkatan akses menjadi salah satu program prioritas dalam pembangunan pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Kami mengharap PTKI yang telah mendapat SK dapat mencetak sarjana yang berkompetensi dan meningkatkan daya saing bangsa kita. Untuk bersaing di dunia global saat ini, seluruh kampus harus memberikan pengajaran softskill bahasa asing dan kemampuan IT, minimal bahasa Inggris,” kata Kamaruddin. (L/R01/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia