Jakarta, MINA – Kecelakaan yang menimpa bus study tour sekolah di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang, sebagai respon sejumlah Pemerintah Daerah melarang sekolah menggelar study tour.
Berikut sejumlah daerah telah mengeluarkan surat edaran pelarangan study tour untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK, sebagai respon tegas agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi.
Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan “study tour” dilakukan di luar sekolah.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Hantam Sukabumi
Hal itu ditegaskan dalam surat edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 yang diberlakukan sejak 30 April 2024. Dalam SE itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Jawa Tengah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) melarang sekolah menggelar atau mengadakan study tour. Larangan itu secara resmi dikeluarkan melalui nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Larangan study tour ini, telah diedarkan ke seluruh sekolah.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menegaskan bahwa larangan study tour sebenarnya sudah ada sejak 2020 lalu.
Baca Juga: Bandara Frans Seda Maumere NTT Kembali Beroperasi
Jawa Barat
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE), tanggal 12 Mei 2024. Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar mengimbau para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour.
Diimbau bahwa study tour dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Baca Juga: Indonesia-Belanda Jalin Kerja Sama Produksi Film
Adapun daerah Jabar yang telah mematuhi imbauan tersebut seperti, daerah Kuningan, Sumedang, Garut, Karawang dan lainnya.
Banten
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Banten sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak 2023 lalu.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
Baca Juga: UIN Bandung Bahas Peran AI dan Medsos Membentuk Gen Z yang Kritis
Jawa Timur
Wali Kota Surabaya – Jawa Timur, Eri Cahyadi, menegaskan larangan study tour ke luar Kota Pahlawan bagi peserta didik SD dan SMP.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait imbauan ini. Surat edaran tersebut akan memuat alternatif kegiatan perpisahan yang dapat dilakukan di sekolah atau di dalam Kota Surabaya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bangun Pusat Literasi Islam di Bogor, Kemenag Habiskan Rp239 Miliar