Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah Daerah Larang Sekolah Gelar “Study Tour”

Hasanatun Aliyah - Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WIB

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WIB

100 Views

Siswa SMA, ilustrasi. (Foto: kabarminang)

Jakarta, MINA – Kecelakaan yang menimpa bus study tour sekolah di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang, sebagai respon sejumlah Pemerintah Daerah melarang sekolah menggelar study tour.

Berikut sejumlah daerah telah mengeluarkan surat edaran pelarangan study tour untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK, sebagai respon tegas agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi.

DKI Jakarta 

Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan “study tour” dilakukan di luar sekolah.

Baca Juga: UI Pastikan Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual Verbal Berjalan Komprehensif

Hal itu ditegaskan dalam surat edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 yang diberlakukan sejak 30 April 2024. Dalam SE itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Jawa Tengah 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) melarang sekolah menggelar atau mengadakan study tour. Larangan itu secara resmi dikeluarkan melalui nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Larangan study tour ini, telah diedarkan ke seluruh sekolah.

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menegaskan bahwa larangan study tour sebenarnya sudah ada sejak 2020 lalu.

Baca Juga: Hujan Guyur Seluruh Wilayah Jakarta, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

Jawa Barat

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE), tanggal 12 Mei 2024. Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar mengimbau para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour.

Diimbau bahwa study tour dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Rabu 15 April 2026

Adapun daerah Jabar yang telah mematuhi imbauan tersebut seperti, daerah Kuningan, Sumedang, Garut, Karawang dan lainnya.

Banten

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Banten sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak 2023 lalu.

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Tuai Sorotan, Mendiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Jawa Timur

Wali Kota Surabaya – Jawa Timur, Eri Cahyadi, menegaskan larangan study tour ke luar Kota Pahlawan bagi peserta didik SD dan SMP.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait imbauan ini. Surat edaran tersebut akan memuat alternatif kegiatan perpisahan yang dapat dilakukan di sekolah atau di dalam Kota Surabaya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG Peringatkan Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang

Rekomendasi untuk Anda