Jakarta, 3 Ramadhan 1436/20 Juni 2015 (MINA) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama RI melaporkan, shalat/">jadwal shalat yang tersedia pada layanan internet, tidak semuanya sama dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Menanggapi fenomena itu, Kasubdit Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam, Nur Kazin, mengatakan shalat/">jadwal shalat yang ditetapkan Bimas Islam, Kementerian Agama, memberikan ruang toleransi antara satu hingga dua menit.
Oleh karena itu, kata Nur Kazin, jika dalam layanan internet tersebut waktu shalat lebih cepat satu atau dua menit, maka hal tersebut masuk dalam ruang toleransi.
“Ini adalah bagian dari kehati-hatian. Jika dalam layanan android ada yang menetapkan shalat/">jadwal shalat lebih awal selama dua menit, jangan dibesar-besarkan,” kata Nur Kazin sebagaimana siaran pers Bimas Islam yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (20/6).
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
“Insya Allah, itu masuk dalam zona toleransi, akan tetapi tentu kita berharap layanan-layanan semacam itu merujuk kepada instansi yang otoritaif, yaitu Kementerian Agama,” ujarnya lagi.
Sebab, Nur Kazin melanjutkan, Kemenag khawatir, ada orang yang shalat padahal belum masuk pada waktunya.
“Sekali pun, bisa jadi waktu sekitar 2-3 menit akan habis saat berwudhu dan berjalan menuju masjid atau mushalla,” terang pria yang menekuni ilmu falak sejak di bangku pesantren itu.
Fenomena tersebut muncul di tengah Kemajuan teknologi informasi saat ini, berbagai layanan online dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, tak terkecuali kebutuhan informasi mengenai shalat/">jadwal shalat.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Saat masyarakat memerlukan jadwal ibadah umat Islam itu, mereka akan menggunakan mesin pencarian di laman internet, maka sejumlah layanan online menyediakan informasi tersebut dengan berbagai kemudahan dan tampilan menarik.(T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat