Sejumlah Lembaga Halal Jepang Jajaki Kerjasama dengan BPJPH

Jakarta, MINA – Sejumlah menjajaki kerjasama kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () Kementerian Agama.

Delegasi Jepang yang bertemu dengan pimpinan BPJH itu, dipimpin Prof Satomi Ohgata, iikuti sejumlah lembaga halal, yaitu Japan Islamic Trust (JIT), Japan Halal Services (JHS), dan NPO Japan Halal Association. Demikian dikutip dari website BPJPH, Rabu (5/5).

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi audiensi dan kerja sama yang disampaikan oleh lembaga halal yang berada di Jepang kepada kami. Dan kami terbuka untuk melaksanakan kerja sama dengan siapapun sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi,” kata Plt. Kepala BPJPH, melalui saluran virtual meeting.

Mastuki melanjutkan, kerja sama Internasional di bidang telah menjadi salah satu concern BPJPH dalam mewujudkan penyelenggaraan JPH di Indonesia.

JPH merupakan bidang yang tak bisa dipisahkan dari kerja sama ekonomi dan perdagangan antar negara.

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) juga telah menerima halal sebagai ketentuan persyaratan dalam aktivitas ekspor-impor produk antar negara.

Menurut data BPJPH, saat ini belum ada lembaga halal Jepang yang secara resmi telah menjalin kerja sama JPH dengan BPJPH.

“Menurut data kami, meskipun saat ini belum ada lembaga halal di Jepang yang telah resmi menjalin kerja sama dengan BPJPH, namun sudah ada 6 lembaga halal Jepang yang mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJPH. Sedangkan dua lembaga yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan MUI, kerja sama tersebut saat ini juga telah expired pada 2019 dan 2020 lalu,” terang Mastuki.

Sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH. Di antaranya, dengan menjelaskan tata cara kerja sama Internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 Pasal 119 Ayat (2), kerja sama Internasional di bidang JPH dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal. Ketentuan berikutnya di Pasal 122 mengatur bahwa kerja sama Internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal tersebut dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” jelas Mastuki.

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik.

“Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN di negara setempat, ” ujar Mastuki.

Dalam hal ini, LHLN dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.

LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau Internasional.

“Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH,” tegas Mastuki. (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Wartawan: Hamidah Juariyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.