Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah Wilayah di Aceh Larang Warga Rayakan Valentine Day

Nur Hadis - Rabu, 12 Februari 2020 - 18:08 WIB

Rabu, 12 Februari 2020 - 18:08 WIB

0 Views

Aceh, MINA – Sejumlah wilayah kabupaten kota di Aceh melarang warganya merayakan Valentine Day, Rabu (12/2). Beberapa di antaranya bahkan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan perayaan hari kasih sayang tersebut.

Banda Aceh melalui Wali Kota Aminullah Usman juga telah mengeluarkan larangan kepada warganya untuk merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari setiap tahun karena bertentangan dengan syariat Islam.

Pada poin pertama dalam surat edaran yang ditandatangani pada 16 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah tersebut, Aminullah meminta kalangan generasi muda, mahasiswa/i, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim Kota Banda Aceh agar tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apa pun.

Lalu poin kedua diminta kepada pelaku usaha perhotelan, penginapan, kafe, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya dalam lingkup Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan Valentine Day tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

“Selain bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh, perayaan Valentine Day juga tidak sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku di Aceh,” ujarnya

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang tegas perayaan Valentine Day. Bupati Aceh Barat H. Ramli MS akan menindak tegas jika imbauannya tidak dipatuhi.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya perayaan Valentine Day, saya imbau agar melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP WH (polisi syariah), agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum syariat Islam di Aceh,” katanya.

Senada dengan Pemkot Banda Aceh dan Pemkab. Aceh Barat, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali juga telah mengeluarkan imbauan terkait larangan perayaan Valentine Day di wilayah Aceh Besar. Petugas Satpol PP dan polisi syariah akan dikerahkan pada 14 Februari 2020.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Surat imbauan bernomor 451/459/2020 tentang larangan perayaan Valentine Day ditandatangani Mawardi pada 27 Januari 2020. Surat tersebut mulai diedarkan ke berbagai pihak agar disosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam imbauan disebutkan warga diminta melaporkan jika mengetahui adanya perayaan Hari Valentine. Pihaknya juga telah melarang pemilik hotel, penginapan serta siswa-siswi di Aceh Besar merayakan Hari Valentine. (L/B07/R12/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA).

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda