Sekarang Bayar Zakat Bisa Lewat Tokopedia

Jakarta, MINA – Badan Amil Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan perusahaan e-commerce memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat secara online.

Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta mengatakan, BAZNAS sejak tiga tahun lalu telah melayani kemudahan zakat secara online. Layanan ini diberikan agar memudahkan masyarakat tetap menunaikan zakatnya meskipun memiliki ksesibukan setiap hari.

“Banyak diantara masyarakat dari kelas menengah yang memiliki kesibukan tinggi dalam aktivitasnya sehingga BAZNAS memberikan kemudahan berzakat lewat fasilitas Online di Tokopedia,” katanya dalam konferensi pers di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat, (24/5).

Di Tokopedia, masyarakat dapat membayar zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah yang biasa ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Khusus untuk zakat fitrah, kemudahan layanan ini bukan bermaksud untuk menyaingi lembaga-lembaga yang telah mengelola zakat fitrah sebelumnya seperti masjid, pesantren atau lembaga dakwah lain.

“Layanan zakat fitrah secara online ini diberikan semata untuk memudahkan ibadah para muzaki,” kata Arifin.

Ia menambahkan, berzakat melalui BAZNAS memiliki nilai lebih selain tertunaikannya kewajiban sebagai muslim.

Dana zakat, khususnya zakat fitrah yang terkumpul melalui BAZNAS ini akan digunakan untuk membeli beras para petani mustahik yang dikembangkan di sejumlah daerah di Indonesia melalui Program Zakat Community Development (ZCD).

Pada kesempatan yang sama, VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengungkapkan, sebagai perusahaan teknologi Indonesia, pihaknya berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah selama bulan Ramadan.

Kini melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk meluncurkan fitur Tokopedia Zakat Fitrah, dia berharap masyarakat semakin dipermudah untuk menunaikan zakat fitrah secara resmi, aman dan amanah melalui fitur Tokopedia Zakat Fitrah yang mengikuti prinsip-prinsip syariah sehingga dapat disampaikan pada waktu yang sudah ditentukan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir lupa untuk berbagi kebaikan untuk setiap orang yang membutuhkan melalui zakat fitrah ketika sedang mudik maupun pulang ke kampung halaman,” katanya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.