Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 20.000 Warga Gaza akan Dapat Izin Bekerja di Israel

sajadi - Kamis, 27 Januari 2022 - 13:20 WIB

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:20 WIB

3 Views

Ramallah, MINA – Sekjen Federasi Serikat Buruh Palestina Shaher Saad mengatakan, ada sekitar 20.000 izin untuk pekerja dari Jalur Gaza yang diklasifikasikan sebagai izin komersial dan akan diubah menjadi izin kerja normal, mirip dengan di Tepi Barat. Ia berharap, dalam waktu satu bulan ini bisa selesai.

“Ini akan memastikan bahwa pekerja Palestina menerima upah minimum (6000 shekel), serta berbagai asuransi seperti asuransi kesehatan, cedera kerja, dan hak-hak lainnya,” kata Saad seusai bertemu dengan Hussein al-Sheikh, kepala Otoritas Urusan Sipil Palestina seperti dikutip dari Wafa, Kamis (27/1).

Namun Saad mengatakan, ada sejumlah masalah mengenai situasi pekerja di Israel, terutama transfer gaji pekerja ke bank Palestina, mengubah klasifikasi izin pekerja Gaza dari komersial menjadi izin kerja, mentransfer pemotongan dari gaji pekerja yang terakumulasi sejak awal 1970-an ke dana khusus, dan memerangi pengedar izin.

Saad mengatakan dia mengharapkan transfer gaji pekerja ke bank-bank Palestina akan dimulai dalam enam bulan.

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

“Ini akan sepenuhnya menjamin hak-hak pekerja karena akan mencegah Israel memanipulasi upah untuk tujuan pensiun dan tunjangan akhir masa kerja, dan memastikan bahwa majikan tidak akan mencoba untuk menipu selama bekerja,” katanya.

Adapun hak-hak pekerja Palestina yang terakumulasi sejak awal 1970-an, diperkirakan sekitar 60 miliar shekel, Saad menjelaskan, ada banyak pemotongan yang dilakukan dari upah pekerja Palestina di Israel, seperti pemotongan pensiun, tip akhir masa kerja dan berbagai jenis pajak serta asuransi.

“Pemotongan ini seharusnya ditransfer ke dana untuk kepentingan para pekerja ini, sesuai dengan Protokol Ekonomi Paris dan sesuai dengan undang-undang khusus,” katanya. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Haji 1445 H
Internasional