SEKITAR 250 RIBU JAMAAH MUSLIMIN SHALAT JUMAT DI AL-AQSHA

250 ribu shalat jumat di aqsha (shihannews)
250 ribu shalat di Masjid Jumat 23 1436 (10/7). (shihannews)

, 23 Ramadhan 1436/10 Juli 2015 (MINA) – Puluhan ribu warga dari Al-Quds, Tepi Barat dan Jalur menunaikan shalat Jumat berjamaah di Masjid Al-Aqsha meskipun ada pembatasan ketat oleh Otoritas Pendudukan menuju kiblat pertama umat Islam itu.

Sheikh Azzam Al-Khatib, Direktur umum Wakaf Al-Quds dan Urusan Al-Aqsha, mengatakan, sekitar 250.000 jamaah Muslimin menunaikan shalat Jumat berjamaah keempat dalam bulan suci Ramadhan tahun ini di Masjid Al-Aqsha pada Jumat (10/7), di tengah langkah-langkah pengetatan keamanan Israel dan pembatasan izin perjalanan.

Sementara Mufti Al-Quds, Sheikh Muhammad Hussein mengatakan, umat Islam Palestina berbondong-bondong menunaikan ibadah di Al-Aqsha. “Ini menunjukkan kepada negara-negara Islam, warga Palestina tetap semangat untuk mengunjungi dan beribadah di Al-Aqsha, meskipun kondisi hidup sulit yang dialami,” katanya.

“Umat Islam dunia tentu tidak akan membiarkan hilangnya tempat tersuci ketiga bagi umat Islam ini,” kata Sheikh Muhammad Hussein kepada Ma’an News Agency sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Otoritas Israel mengerahkan ratusan pasukan keamanan di pos-pos pemeriksaan militer di berbagai kota Palestina di Tepi Barat.

Bahkan pasukan keamanan Israel sejak Jumat pagi dikerahkan di sebuah pos pemeriksaan utama di Betlehem utara di Tepi Barat yang diduduki, untuk mencegah ratusan warga Palestina menyeberang menuju Al-Quds,  karena pembatasan masuk yang diberlakukan berdasarkan usia baru-baru ini.

Polisi Israel hanya memperbolehkan Muslimin di atas usia 50 tahun serta Muslimah di atas 30 tahun untuk masuk tanpa izin.

Otoritas Israel sebelumnya mengumumkan Kamis (9/7) malam, pemberlakuan pembatasan terhadap masuknya jamaah muslim dari Tepi Barat menuju Kota Al-Quds untuk menunaikan shalat Jumat berjamaah keempat Ramadhan ini di Masjid Al-Aqsha.

Menurut pernyataan yang dibuat polisi Israel, Muslimah yang berusia antara 16 hingga 30 tahun harus mendapatkan izin terlebih dahulu untuk dapat menunaikan shalat berjamaah di Haram al-Sharif pada Jumat, dan peraturan itu berlaku juga untuk kaum Muslimin antara usia 30 hingga 50 tahun.

Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan untuk menemani orang tua mereka tanpa izin, seperti Muslimin di atas 50 tahun dan Muslimah lebih tua dari 30 tahun, Palestine News Network (PNN) melaporkan.

Pernyataan itu menambahkan, anak-anak Muslimah di bawah usia 16 akan diizinkan untuk memasuki Al-Quds tanpa izin, sedangkan anak Muslimin dari usia 12-30 tahun tidak akan diizinkan masuk sama sekali.

Perlu diketahui, pemegang kartu identitas biru tidak akan terpengaruh oleh pembatasan tersebut.

Pernyataan Polisi Israel menegaskan, ribuan tentara telah dikerahkan di Al-Quds Timur dengan dalih ‘mengamankan pelaksanaan shalat’. “Kami akan terus menempatkan tindakan tegas terhadap setiap orang yang mencoba untuk membahayakan keselamatan publik dari orang lain,” kata Polisi Israel dalam pernyataan tersebut.(T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0