Jakarta, 26 Rabi’ul Awwal 1438/26 Desember 2016 (MINA) – Sekjem PB Al-Jam’iyatul Alwashliyah Masyhuril Khamis mengatakan, dalam proses pemilihan calon anggota Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), masyarakat perlu tahu soal latar belakang mereka masing-masing.
“Perlu ada rekam jejak, jangan diam-diam masuk tidak ketahuan latar belakangnya, punya integritas, kejujuran, kita butuh itu dalam seleksi ini,” ujarnya saat ditemui usai Salat Ashar di Masjid Sunda Kelapa Jakarta. Selasa (27/12). Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkannya.
Dalam kesempatan itu juga, ormas Alwashliyah ini juga memperkenalkan calon yang mereka usung di hari terakhir pendaftaran calon Anggota Pelaksana BPKH ini, yakni Afwan Rangkuti, seorang ahli Ekonomi Syariah.
“Kita hari ini, secara transparan untuk melihat dan sama-sama menganalisis, dalam upaya mewakili umat untuk ikut merubah sesuatu, kita ingin transparansi, apalagi dalam mengelola dana umat,” ujarnya.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Sementara itu, Afwan Rangkiti mengatakan, jika ia terpilih menjadi salah satu dari lima anggota BPKH, nantinya ia akan melandasinya dengan investasi syariah juga asuransi, agar menguntungkan dan kembali kepada jamaah.
“Jadi jaminan asuransi dalam masa tunggu tidak harus wafat dulu, tapi sejak ia melakukan setoran awal maka berlaku perlindungan asuransi,” ujarnya.
Dan mengenai investasi berbasis syariah. Dalam hal ini, ketika jamaah membayar lunas membayar biaya haji, lalu melakukan masa tunggu pemberangkatan dan jika batal berangkat maka uang yang dikembalikan senilai. “Selama ini jika jamaah batal berangkat, dia tetap mendapat 25 juta, tapi nanti dengan adanya BPKH ini tidak perlu terjadu,” kata Affan.
Untuk diketahui, persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota BPKH adalah: 1. WNI; 2. Bergama Islam; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan Keuangan Haji; 6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjaid anggota; 7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; 8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; 9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 10. Tidak merangkap jabatan; dan/atau 11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Selain itu peserta harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu: 1. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja; 2. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan 3. Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit. (L/R08/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren