Jakarta, MINA – Usai diresmikan, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam minta jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk langsung tancap gas melaksanakan program-programnya.
Salah satu kerja besar BPJPH adalah kewajiban penyelenggaraan jaminan produk halal pada Oktober 2019 mendatang atau lima tahun sejak UU JPH diundangkan.
“Waktu sudah semakin dekat dengan berlakunya penyelenggaraan sertifikasi produk halal. Jadi memang harus ada akselerasi terkait dengan system pendaftaran, pemeriksaan dan penentuan kehalalan suatu produk,” terang Nur Syam di Jakarta, Ahad (15/10).
BPJPH, tambahnya, harus melangkah dengan gerakan langkah seribu untuk menyongsong berlakunya sistem mandatory dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem, dan pertanggungjawaban produk halal tentu harus segera disediakan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Tidak ada lembaga lain yang memperoleh peran sedemikian strategis di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal melebihi peran MUI ini,” katanya sebagaimana laman Kemenag melaporkan.
Menurut Nur Syam, salah satu yang harus dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan MUI. Kerjasama penting, selain karena kiprah MUI selama ini, juga karena MUI adalah satu-satunya lembaga keagamaan yang dimandatkan memberikan fatwa halal bagi produk dalam berbagai jenisnya.
“Makanya, jika ada yang berpendapat bahwa pemerintah akan meminggirkan atau menihilkan peran MUI dalam serangkaian program sertifikasi halal tentu sebuah kesalahan berpikir yang cukup serius,” ujarnya.
Ke depan, MUI dengan segala perangkatnya akan menjadi mitra strategis BPJPH di dalam melakukan sertifikasi halal. Tanpa kehadiran MUI, seluruh rangkaian penyelenggaran jaminan produk halal menjadi tidak dimungkinkan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Penyelenggaraan sertifikasi halal merupakan kerjasama antara pemerintah dan MUI. Jadi, antara MUI dan Pemerintah atau Kemenag adalah seperti koin mata uang, di sebelah sisi satunya adalah pemerintah dan di sisi lainnya adalah MUI. Dua entitas berbeda yang menyatu di dalam pekerjaan strategis sertifikasi produk halal,” tutupnya. (R/R09/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?