Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen Kemenkes: 397 Kabupaten/Kota Sudah Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Rana Setiawan - Selasa, 7 Juli 2020 - 20:56 WIB

Selasa, 7 Juli 2020 - 20:56 WIB

11 Views

Jakarta, MINA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) drg Oscar Primadi, MPH mengatakan, saat ini terdapat 397 Kabupaten/Kota atau 77,2 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki peraturan di daerahnya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kami sangat mengharapkan agar implementasi KTR ini benar-benar dipatuhi oleh masyarakat dan dikawal serta dievauasi secara berkala oleh Pemda-nya, terutama paparan terhadap anak kurang kebih 18 tahun dan ibu hamil sangat perlu untuk dicegah,” kata Oscar saat Webinar Series Indonesia Institute for Social Development (IISD) Bagian 3, Selasa (7/7).

Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Daerah yang sudah memiliki peraturan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah dan mengimplementasikan di wilayahnya.

“Kami juga sangat mengapresiasi Kementerian/Lembaga dan para pejuang pengendalian tembakau yang telah melakukan advokasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan aturan tentang KTR dan mengimplementasikannya,” ujar Oscar.

Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Dia berharap agar kita dapat terus mendorong daerah-daerah yang belum mempunyai aturan agar menerbitkan aturannya dan mengimplementasikan.

Oscar menjelaskan, revisi PP 109 Tahun 2012 yang tengah diinisiasi Kemenkes ini bertujuan untuk menguatkan kebijakan implementasi KTR agar dapat mencegah anak-anak memulai dan mencoba mengkonsumsi rokok.

Selain itu, revisi PP tersebut juga mendukung agar anak-anak tidak terpapar iklan rokok dan juga paparan kebiasaan tidak baik merokok. Pengawasan yang harus dilakukan baik oleh pemerintah pusat, daerah dan masyarakat, juga jadi bagian dari penguatan implementasi KTR dalam revisi PP 109 Tahun 2012.

“Semoga kita dapat memperkuat komitmen untuk menciptakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan KTR sejalan dengan upaya kesehatan disaat Adaptasi kebiasaan baru di era COVID-19,” pungkasnya.(L/R1/P1)

Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Indonesia
Indonesia
Indonesia