Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen. MUI Minta Tidak Ada Usulan Penundaan Pemilu 2024

kurnia - Rabu, 2 Maret 2022 - 16:31 WIB

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:31 WIB

16 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta agar tidak ada usulan penundaan Pemilu 2024.

“Karena hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021, masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode,” kata Amirsyah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (2/3).

Menurutnya, ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Ia melanjutkan, salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945, yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: 88 Bus Merapat, Ini Imbauan untuk Jamaah Taklim Pusat Saat Arus Pulang

“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat, tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah,” katanya.

Lanjut katanya, ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan.

Sebelumnya diketahui, ketua umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Cak Imin mengusulkan gelaran Pemilu 2024 diundur selama satu sampai dua tahun berikutnya.

Amirsyah meminta para penyelenggara negara, demikian juga pimpinan partai agar berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaan Pemilu  2024.

Baca Juga: Aat Surya Safaat Tekankan Pentingnya Literasi dan Etika Bermedia Sosial

“Sehingga penyelenggaraan pemilu tepat pada waktunya untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa. Saya mengajak masyarakat mendukung pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut,” katanya. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Selama Ramadhan, Pemprov DKI Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia