Istanbul, 6 Rajab 1437/13 April 2016 (MINA) – Sekretaris Jenderal Organisasi Islam Kerjasama (OKI) Iyad Ameen Madani mendesak pemerintah Myanmar untuk mengevaluasi hukum diskriminatif negara itu terhadap penduduk Muslim Rohingya.
Desakan itu termasuk empat UU baru yang disahkan terkait perlindungan ras dan agama yang disampaikan pada pertemuan kelompok kontak bagi kaum minoritas Rohingya di OKI, di sela-sela KTT Islam ke-13 di Istanbul, Turki, demikian yang diberitakan IINA dan dikutip Miraj Islamic News Agency (MINA).
Menurutnya, di antara UU yang tidak adil menargetkan minoritas Muslim Rohingya adalah RUU Perpindaha Agama, RUU Pernikahan Antar Agama, RUU Monogami, dan Pengendalian Penduduk.
“RUU ini tempat pembatasan pemindahan agama serta pernikahan beda agama dan memungkinkan pemerintah daerah untuk memberlakukan batas kelahiran, khususnya di Rohingya,” katanya.
Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan
Madani juga berharap pemerintah baru yang dipimpin oleh Liga Nasional Aung San Suu Kyi untuk Demokrasi (NLD) akan mendorong rekonsiliasi masyarakat serta antar agama dan dialog antar-komunal.
“Sebagai proses yang memakan waktu ini terungkap, lebih dari 140.000 Rohingya masih tetap dalam kondisi sulit di kamp-kamp di negara bagian Rakhine,” ujarnya.
Dengan demikian, upaya yang lebih besar harus dilakukan untuk memobilisasi bantuan kemanusiaan dan menemukan rute yang tepat untuk memastikan bahwa bantuan yang dibutuhkan disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Setelah meninjau laporan yang disampaikan oleh Syed Hamid, pertemuan menegaskan kembali dukungan untuk Kelompok kontak bagi kaum minoritas Rohingya OKI dan mendesak misi diplomatik dari anggota Kelompok Kontak di Myanmar untuk mendukung utusan khusus untuk memastikan misi berhasil.(T/P004/R05)
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Miraj Islamic News Agency (MINA)