Jeddah, 17 Jumadil Akhir 1435/6 April 2015 (MINA) – Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Iyad Ameen Madani, menyambut baik keputusan resmi dari Negara Palestina sebagai anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 1 April 2015.
Dia menyatakan, keputusan keanggotaan Palestina di ICC adalah hak alami dan refleksi dari kepribadian hukum Negara Palestina di tingkat internasional, demikian siaran pers OKI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (6/4).
Madani mengharapkan langkah penting itu akan menjadi awal hukum membawa pendudukan Israel dan pejabat Israel bertanggung jawab atas setiap kejahatan mereka dalam agresi di Jalur Gaza dan seluruh wilayah Palestina, khususnya kelanjutan dari pemukiman ilegal, kebijakan pendudukan dan penyitaan dana pajak Palestina dengan tanpa dasar hukum yang jelas.
Madani memperbaharui dukungannya untuk keanggotaan Negara Palestina di ICC dalam terang posisi Israel pada penolakan untuk mematuhi komitmennya, dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Hal itu sejalan dengan posisi OKI sebelumnya yang diumumkan pada pertemuan Dewan Menteri Luar Negeri negara-negara anggota OKI Mei 2014 lalu dan pertemuan berikutnya yang menegaskan hak Palestina untuk menyetujui Mahkamah Pidana Internasional serta untuk menyelesaikan aksesi terhadap lembaga-lembaga internasional lainnya.(T/R05/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama