New York, MINA – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Kamis (14/8) dengan tegas menentang rencana Israel untuk membangun ribuan unit permukiman baru, yang secara efektif akan memecah belah Tepi Barat yang diduduki menjadi dua bagian yang terpisah.
“Posisi kami jelas, permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” demikian pernyataan dari kantor juru bicaranya. Anadolu melaporkan.
Menekankan bahwa permukiman ilegal akan “semakin memperkuat pendudukan, (dan) memicu ketegangan”, pernyataan itu juga menegaskan bahwa langkah semacam itu akan secara sistematis mengikis kelangsungan hidup Negara Palestina sebagai bagian dari solusi dua negara.
“Pembangunan di wilayah E1 akan memisahkan Tepi Barat utara dan selatan, sangat merusak prospek terwujudnya Negara Palestina yang layak dan bersebelahan,” katanya.
Baca Juga: Tentara Israel Ditemukan Tewas di Hutan, Diduga Bunuh Diri
Guterres selanjutnya mendesak otoritas Israel untuk segera menghentikan kemajuan proses ini.
“Ia menegaskan kembali seruannya kepada Pemerintah Israel untuk menghentikan semua aktivitas permukiman, sesuai dengan kewajibannya di bawah hukum internasional dan sebagaimana ditegaskan kembali oleh Mahkamah Internasional dalam Pendapat Penasihatnya tertanggal 19 Juli 2024,” tambah pernyataan tersebut.
Pada Kamis, media Israel melaporkan bahwa Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menyetujui pembangunan 3.401 unit permukiman di Ma’ale Adumim, sebelah timur Yerusalem, dan 3.515 unit lainnya di wilayah sekitarnya. Proyek ini bertujuan membagi Tepi Barat menjadi dua bagian, memutus koneksi antara kota-kota di utara dan selatan, serta mengisolasi Yerusalem Timur.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam langkah tersebut sebagai bagian dari visi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk “Israel Raya”, dan memperingatkan hal itu akan memperkuat pendudukan dan menghilangkan kelangsungan hidup negara Palestina.
Baca Juga: Smotrich Tantang Netanyahu Caplok Seluruh Tepi Barat, Tolak Negara Palestina
Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.
Dalam pendapat penasihatnya Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Peringatkan Pembangunan Pemukiman E1 Israel akan Isolasi Yerusalem