New York, 1 Jumadil Akhir 1436/21 March 2015 (MINA) – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-moon, mendesak Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu untuk memperbaharui komitmennya terhadap solusi dua-negara untuk penyelesaian secara damai konflik Israel dan Palestina.
Dalam panggilan melalui saluran telepon, Ban Ki-moon memberi selamat kepada Netanyahu atas kemenangan partai sayap kanan Likud dalam pemilu, Selasa, demikian pernyataan Kantor Sekjen PBB.
“Dalam kesempatan itu Sekjen PBB menyampaikan kembali pandangannya, solusi dua negara itu adalah satu-satunya langkah dan mendesak, karena itu meminta PM Israel memperbarui komitmennya atas solusi tersebut,” kata pernyataan itu, demikian laporan Anadolu Agency dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA). Sabtu.
Partai Likud pimpinan Netanyahu memenangkan pemilu tgl. 17/3 yang lalu sehingga ia akan menjadi PM kembali untuk keempat kalinya berturut-turut.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Yang disebut “solusi dua negara” adalah pembentukan negara Palestina yang hidup berdampingan secara damai dengan Israel dalam perbatasan pra-perang 1967.
Netanyahu sendiri dalam kampanye-kampanye pada hari-hari terakhir sebelum pemilu, mengatakan, Senin, ia akan membuang konsep solusi dua-negara itu, tidak pernah membiarkan pembentukan negara Palestina dan Jerussalem jadi ibukota Palestina, jika ia dipilih kembali jadi PM.
Pedapatnya lebih lunak sesudah memenangkan pemilu, dengan mengatakan, bahwa ia ingin solusi kedua-negara itu, namun “keadaan harus berubah.”
Ban juga mendesak Netanyahu untuk menyerahkan uang pajak total sebanyak sekitar AS$ 125 juta hak Palestina, yang sampai saat ini masih ditahan Israel yang sangat diperlukan oleh Otoritas Palestina.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Pemerintahan Israel memblokir transfer uang pajak itu sebagai pembalasan atas keputusan Palestina pada Januari untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional. Bergabung tersebut akan memungkinkan Palestina memperkarakan Israel di mahkamah itu. (T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza