New York, MINA – Setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara mengenai kasus Genosida Israel di Gaza, Jumat (26/1), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyebut keputusan Mahkamah tersebut bersifat mengikat.
“Sekretaris Jenderal PBB mengingatkan bahwa, sesuai dengan Piagam dan Statuta Pengadilan, keputusan Pengadilan bersifat mengikat dan percaya bahwa semua pihak akan mematuhi Perintah Pengadilan,” kata juru bicaranya, Stephane Dujarric, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip oleh Anadolu Agency, Sabtu (27/1).
Pernyataan itu muncul setelah ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza sejalan dengan kewajiban Konvensi Genosida. Pengadilan juga menyerukan pembebasan segera semua sandera.
Pengadilan juga memerintahkan kepada Israel untuk memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
“Selanjutnya, Sekretaris Jenderal memberikan catatan khusus atas perintah Pengadilan kepada Israel untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Gaza,” kata Dujarric.
Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza yang telah menyebabkan dari 26.000 warga Palestina syahid sejak 7 Oktober. (T/RE1/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka