New York, MINA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa António Guterres menegaskan kembali dengan tegas, penyiksaan adalah kejahatan menurut hukum internasional dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (26/6) waktu New York, dalam rangka memperingati penyiksaan/">Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Khaama Press melaporkan.
Guterres menekankan bahwa penyiksaan benar-benar dilarang berdasarkan semua instrumen internasional yang relevan dan merupakan bagian yang ditetapkan dengan kuat dari norma hukum internasional.
Ia mengingatkan negara-negara bahwa penyiksaan/">larangan penyiksaan bersifat universal dan berlaku bahkan jika suatu negara belum meratifikasi perjanjian khusus yang melarangnya.
Baca Juga: Pemimpin Tertinggi Iran Ucapkan Selamat kepada Bangsa atas Kemenangannya
“Penyiksaan digunakan untuk menghancurkan kepribadian korban dan menyangkal martabat manusia yang melekat pada mereka. Meskipun hukum internasional melarang sepenuhnya, penyiksaan masih terjadi di seluruh dunia,” katanya.
Sementara itu, Alice Jill Edwards, Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, memperingatkan bahwa penggunaan penyiksaan telah meningkat di seluruh dunia.
Pernyataannya lebih lanjut menggarisbawahi perlunya peningkatan kewaspadaan dan akuntabilitas dalam mencegah pelanggaran tersebut.
penyiksaan/">Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 26 Juni, didukung oleh PBB untuk meningkatkan kesadaran tentang kejahatan penyiksaan dan untuk menghormati serta mendukung para korban dan penyintas di seluruh dunia. []
Baca Juga: Didukung Trump, Netanyahu Kembali Berupaya Tunda Sidang Kasus Korupsinya
Mi’raj News Agency (MINA)