New York, MINA – Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah “ilegal” berdasarkan hukum internasional, memperingatkan hal itu “harus dihentikan”.
“Di seberang Tepi Barat dan Gaza yang diduduki, keputusasaan menyebar, memicu kemarahan dan keputusasaan. Setiap penyelesaian baru adalah penghalang lain di jalan menuju perdamaian,” kata Antonio Guterres pada pembukaan sesi 2023 komite tentang pelaksanaan hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut. Anadolu Agency melaporkan.
Berita yang mengkhawatirkan” pada Rabu pagi, pasukan Israel membunuh 10 warga Palestina dan melukai lebih dari 80 orang, Guterres mengatakan: “Siklus kekerasan yang mematikan terus meningkat. Ketegangan sangat tinggi dan proses perdamaian tetap terhenti.”
Dia juga mencatat situasi “rapuh” di Yerusalem serta provokasi dan tindakan kekerasan di dalam dan sekitar Tempat Suci serta mengatakan posisi PBB “jelas.”
Baca Juga: Israel Akui 66 Tentaranya Cedera dalam 24 Jam
“Status Yerusalem tidak dapat diubah dengan tindakan sepihak,” katanya.
“Karakter demografis dan historis Yerusalem harus dipertahankan dan status quo di Tempat Suci harus ditegakkan, sejalan dengan peran khusus Kerajaan Hashemite Yordania,” katanya.
Sekjen PBB itu mengatakan “tujuan akhir” adalah untuk “mengakhiri pendudukan, mewujudkan solusi dua negara.”
“Yang dibutuhkan adalah kemauan politik dan keberanian untuk membuat pilihan sulit demi perdamaian,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri Keuangan Israel Serukan Pendudukan Penuh di Gaza Utara
“Perdamaian yang mengakhiri pendudukan dan memastikan dua negara, Israel dan negara Palestina yang merdeka, layak, dan berdaulat, hidup berdampingan dalam perbatasan yang aman dan diakui, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara. Perdamaian di mana warga Palestina dan Israel sama-sama menikmati demokrasi, kesempatan, dan martabat yang setara dalam hidup mereka,” tuturnya. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Citra Satelit Tunjukkan Penghancuran Sistematis Area Pemukiman Gaza Utara