Sekjen. PBB Prihatin Pada Situasi Kashmir

New York, MINA – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan terjadinya kerusuhan di dan Kashmir yang dikelola India akibat peniadaan fasal 370 dari Undang-Undang Dasar yang sangat merugikan warga Kashmir beragama Islam.

“Guterres meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah-langkah yang dapat mempengaruhi status Jammu dan Kashmir,” kata Stephane Dujarric Jubir, juru bicara Sekjen. PBB, demikian Anadolu melaporkan, Jumat (9/8).

Dia juga menekankan, bahwa posisi PBB di wilayah tersebut berturut-turut diatur oleh piagam dan resolusi Dewan Keamanan.

“Sekretaris Jenderal mengikuti situasi di Jammu dan Kashmir dengan penuh keprihatinan dan mengajukan permintaan untuk menahan diri secara maksimal,” kata Dujarric dalam pernyataan.

Dipimpin oleh Perdana Menteri India Narendra Modi, pemerintah nasionalis Hindu, Partai Bharatiya Janata, membatalkan Pasal 370 dari konstitusi yang memberikan otonomi signifikan di kawasan itu.

Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan beberapa resolusi yang menyerukan hak bagi warga Kashmir untuk menentukan nasib sendiri dan memutuskan masa depan politiknya.

Sejak 1947, Jammu dan Kashmir diberi hak khusus untuk memberlakukan hukumnya sendiri.

Ketentuan tersebut juga melindungi hukum kewarganegaraannya, yang melarang orang luar untuk menetap atau memiliki tanah di wilayah tersebut.

Jammu dan Kashmir itu dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh.

Sejak berpisah pada 1947, India dan Pakistan telah berperang sebanyak tiga kali – pada 1948, 1965 dan 1971 – dua di antaranya memperebutkan Kashmir.

Sejumlah kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir berperang melawan pasukan India untuk memperjuangkan kemerdekaan, atau untuk bersatu dengan negara tetangga Pakistan.

Menurut sejumlah organisasi hak asasi manusia, ribuan orang tewas akibat konflik di wilayah itu sejak 1989. (T/R03)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.