New York, 11 Rajab 1436/30 April 2015 (MINA) – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen-PBB) Ban Ki-moon menyatakan, penyesalan mendalam atas pelaksanaan hukuman mati bagi delapan narapidana kasus narkoba di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa “hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ini”.
Dalam pernyataannya, “Ban menyatakan penyesalan yang mendalam atas eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia pada 29 April meski banyak yang tidak setuju di dalam adan di luar negeri yang meminta penangguhan hukuman,” kata Juru Bicara Sekjen PBB, Farhan Haq, Rabu (29/4), sebagaimana laporan Press Tv dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis..
“Ban mendesak Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan kewenangannya mempertimbangkan semua hukuman mati”, lanjutnya.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Pada 29 April , Indonesia melaksanakan hukuman mati terhadap delapan narapidana perdagangan narkoba dari kebangsaan yang berbeda, yakni dua warga Australia, empat Nigeria, satu Indonesia, dan satu Brasil oleh regu tembak, yang menandai eksekusi massal kedua tahun ini di Indonesia. (T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
http://presstv.ir/Detail/2015/04/29/408718/UN-Ban-KiMoon-execution-Indonesia-death-penalty-drug