SEKJEN PBB SESALKAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI

Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon (foto : Memo)
Sekretaris Jenderal , Ban Ki-moon (foto : Memo)

New York, 11 Rajab 1436/30 April 2015 (MINA) – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen-PBB) Ban Ki-moon menyatakan, penyesalan mendalam atas pelaksanaan bagi delapan narapidana kasus  narkoba di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa “hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ini”.

Dalam pernyataannya, “Ban  menyatakan penyesalan yang mendalam atas eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia pada 29 April meski banyak yang tidak setuju di dalam adan di luar negeri yang meminta penangguhan hukuman,” kata Sekjen PBB, Farhan Haq, Rabu (29/4), sebagaimana laporan Press Tv dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis..

“Ban mendesak Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan kewenangannya mempertimbangkan semua hukuman mati”, lanjutnya.

Pada 29 April , Indonesia melaksanakan hukuman mati terhadap delapan narapidana perdagangan narkoba dari kebangsaan yang berbeda, yakni dua warga Australia, empat Nigeria, satu Indonesia, dan satu Brasil oleh regu tembak, yang menandai eksekusi massal kedua tahun ini di Indonesia. (T/P002/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

http://presstv.ir/Detail/2015/04/29/408718/UN-Ban-KiMoon-execution-Indonesia-death-penalty-drug

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0