New York, MINA – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Rabu (11/10), memperingatkan meluasnya konflik Palestina-Israel yang saat ini masih berlangsung dan menegaskan bantuan mendasar harus diizinkan masuk ke Gaza.
“Persediaan penting untuk menyelamatkan nyawa, termasuk bahan bakar, makanan dan air harus diizinkan masuk ke Gaza,” kata Guterres kepada wartawan di markas besar PBB di New York City, Amerika Serikat, seperti dikutip dari Middle East Monitor.
“Saat ini kita membutuhkan akses kemanusiaan yang cepat dan tanpa hambatan,” tambahnya.
Konflik dimulai, Sabtu (7/10), ketika para pejuang Hamas memulai Operasi Banjir Al-Aqsa, sebuah serangan mendadak dengan banyak cabang, termasuk rentetan peluncuran roket dan infiltrasi ke Israel melalui darat, laut dan udara, yang menurut Hamas merupakan pembalasan atas penyerbuan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki dan meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Menanggapi tindakan Hamas, militer Israel melancarkan Operasi Pedang Besi di Jalur Gaza. Respons Israel juga meluas dengan memotong pasokan air dan listrik ke Gaza, yang semakin memperburuk kondisi kehidupan di wilayah yang terkepung sejak 2007.
Guterres juga menegaskan, fasilitas PBB, sekolah, rumah sakit dan klinik di Gaza tidak boleh menjadi sasaran dalam masa perang.
Ia mengatakan personel PBB berada di Gaza bekerja sepanjang waktu untuk membantu sekitar 220.000 warga Palestina yang berlindung di 92 fasilitas UNRWA di wilayah pesisir tersebut.
“Lokasi PBB, dan semua rumah sakit, sekolah, dan klinik tidak boleh menjadi sasaran. Saya sangat menyesal bahwa beberapa rekan saya telah menanggung akibatnya,” katanya.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Sembilan staf UNRWA meninggal akibat serangan udara Israel di Gaza dan 20 fasilitas UNRWA terkena dampak serangan udara, termasuk dua sekolah.
Sementara itu, Ketua Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk mengatakan, blokade penuh Israel terhadap Jalur Gaza melanggar hukum internasional.
“Penerapan blokade yang membahayakan kehidupan warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional,” katanya. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka