Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen PBB: UU Israel Langgar Hukum Internasional

Septia Eka Putri - Rabu, 8 Februari 2017 - 16:22 WIB

Rabu, 8 Februari 2017 - 16:22 WIB

332 Views ㅤ

Berlin, Germany - November 04: Antonio Guterres, High Commissioner for Refugees of UNHCR, attends a press conference in german foreign office on November 04, 2015 in Berlin, Germany. (Photo by Michael Gottschalk/Photothek via Getty Images)

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres

 

New York, 9 Jumadil Awwal 1438/ 8 Februari 2017 (MINA) – Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengatakan, keputusan Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan yang disebut “RUU Regularisasi,” adalah bertentangan dengan hukum internasional.

Guterres mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU, yang disahkan pada hari Senin (6/2) itu memberikan imunitas terhadap permukiman dan pos-pos di Tepi Barat yang diduduki Israel padahal itu di atas tanah milik pribadi warga Palestina.

“Semua isu-isu ini intinya harus diselesaikan antara pihak melalui negosiasi langsung atas dasar resolusi Dewan Keamanan yang relevan dan saling membuat perjanjian,” katanya.

Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris

Dalam pernyataan itu, Sekretaris Jenderal PBB menekankan perlu untuk menghindari tindakan-tindakan  yang akan menggagalkan penyelesaian damai solusi dua negara.

“PBB siap mendukung proses ini,” tegasnya. (T/R07/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan

Rekomendasi untuk Anda