New York, 9 Jumadil Awwal 1438/ 8 Februari 2017 (MINA) – Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengatakan, keputusan Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan yang disebut “RUU Regularisasi,” adalah bertentangan dengan hukum internasional.
Guterres mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU, yang disahkan pada hari Senin (6/2) itu memberikan imunitas terhadap permukiman dan pos-pos di Tepi Barat yang diduduki Israel padahal itu di atas tanah milik pribadi warga Palestina.
“Semua isu-isu ini intinya harus diselesaikan antara pihak melalui negosiasi langsung atas dasar resolusi Dewan Keamanan yang relevan dan saling membuat perjanjian,” katanya.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Dalam pernyataan itu, Sekretaris Jenderal PBB menekankan perlu untuk menghindari tindakan-tindakan yang akan menggagalkan penyelesaian damai solusi dua negara.
“PBB siap mendukung proses ini,” tegasnya. (T/R07/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan