Lombok, MINA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HA Helmy Faishal Zaini meminta agar empat wanita dan balitnya di Rutan Praya, Lombok Tengah dibebaskan dari penahanan.
Sebelumnya, mereka dilaporkan karena melakukan perusakan gudang pabrik tembakau UD Mawar di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang dengan cara melempar batu pada 26 Desember 2020 lalu.
“Pihak penegak hukum dalam hal ini harus mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa yang ditahan adalah empat ibu rumah tangga dan dua balita,” ujar Helmy, demikian dikutip dari website NU, Senin (22/2).
Ia meminta kepada penegak hukum untuk menangguhkan proses penahanan mereka, sekaligus segera melalukan proses hukum secara adil agar bisa dibebaskan.
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
“Saya siap menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan empat IRT dan dua Balita demi keadilan dan kemanusiaan,” ujar Helmy.
Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2).
Dua dari empat ibu yang ditahan membawa serta balitanya. Dua balita masing-masing berumur 1 tahun dan 1,5 tahun.
Kempat IRT itu adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Mereka diancam pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 5-7 tahun penjara. (R/Hju/P1)
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda
Mi’raj News Agency (MINA)