Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SD Negeri 01 di Brebes Deklarasikan Sekolah Tanpa Sampah Plastik

Zaenal Muttaqin - Senin, 23 September 2019 - 19:12 WIB

Senin, 23 September 2019 - 19:12 WIB

24 Views

Brebes, MINA – Sekolah Dasar Negeri  (SDN) Brebes 01 bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes Jawa Tengah, deklarasikan sekolah tanpa sampah Plastik, Senin (23/9).

Kepala SDN Brebes 01, Riyanto mengatakan, deklarasi di sekolahnya sebagai realisasi peraturan Bupati Brebes (Perbup) No. 57 Tahun 2019 tentang pedoman pengurangan sampah plastik berbasis masyarakat.

“Perbup ini untuk membatasi penggunaan dan peredaran plastik di Brebes termasuk di lingkungan sekolah, mengingat plastik merupakan bahan yang tidak bisa terurai dan sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan,” katanya.

Melalui deklarasi itu mengajak para siswa mengurangi penggunaan plastik. Sebagai gantinya siswa dapat menggunakan wadah alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti membawa botol minuman tumbler dan sebagainya yang lebih ramah dan sangat aman bagi lingkungan.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan deklarasi wujudkan warga SDN Brebes 01 tanpa sampah pastik. Deklarasi ini disaksikan Kepala DLHPS Kabupaten Brebes, Edy Kusmartono, Kabid Pendidikan Dasar Dindikpora diikuti serta Guru dan disaksikan seluruh murid SDN Brebes 01.

“Penggunaan tumbler, menggunakan gelas setiap hari di sekolah atau ketika ada agenda-agenda kegiatan sekolah sebagai komitmen dan langkah awal tindakan pengurangan penggunaan plastik,” kata Riyanto.

Kepala DLHPS Brebes Edy Kusmartono dalam sambutannya mengatakan, kepada seluruh warga SDN Brebes 01 agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Menurutnya, dikeluarkannya Perbup Nomor 57 Tahun 2019 bukan berarti tidak boleh menggunakan plastik sama sekali, tetapi berusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai, karena sangat berbahaya bagi lingkungan.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

“Kita berharap dengan disahkannya Perbup 57 Tahun 2019 dan deklarasi ini kita berusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai, kita meminimalisir dengan penggunaan wadah alternatif seperti tumbler, piring plastik dan lain sebagainya,” katanya.

Edy mengingatkan agar dalam kehidupan sehari-hari harus menerapkan 3R yakni, Reuse Reduce dan Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.

Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali atau daur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

“Dimulai dari diri sendiri dan di mulai dari sekarang. Kehidupan dengan menggunakan konsep 3R ini akan menjadi solusi bagi kelestarian lingkungan di Kabupaten Brebes,” pungkas Edy. (L/B05/P1)

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia