Jakarta, MINA – Status tanpa kewargenagaraan menjadi akar masalah yang dialami oleh warga minoritas Muslim Rohingya di Myanmar.
Pandangan itu disampaikan oleh Sekretaris Redaksi Kantor Berita Mi’raj (MINA) Widi Kusnadi dalam rapat konsolidasi “Peduli Rohingya” Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) di Jakarta, Kamis (7/9) malam.
“Akar masalah Muslim Rohingya sebenarnya adalah status. Mereka perlu status kewarganegaraan. Ini yang harus diselesaikan,” kata Widi yang diundang khusus untuk menjelaskan tentang tragedi Muslim Rohingya dari sudut pandang media.
Ia mengungkapkan, sejarah awalnya ketika orang Rohingya yang awalnya diakui sebagai warga negara di Burma (kini Myanmar), dihilangkan status kewarganegaraannya.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris
Sejak Birma merdeka pada 1948, Muslim Rohingya dikucilkan dalam hal pembangunan bangsa. Pada 1962 Jenderal Ne Win mensistematiskan penindasan terhadap Rohingya dengan membubarkan organisasi politik dan sosial mereka.
Sebuah undang-undang yang disahkan di Myanmar pada tahun 1982 membantah kewarganegaraan Muslim Rohingya membuat mereka menjadi stateless (tidak memiliki negara), padahal banyak mereka telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi dan memiliki sejarah sebagai pribumi sejak berabad-abad yang lalu.
Sementara itu, Pimpinan Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Wilayah Jabodetabek Sakuri mengatakan, mereka akan melakukan aksi nyata untuk membantu derita Muslim Rohingya.
“Kita akan action konkret, karenanya kita mengundang dari media agar tidak terjebak (keliru),” kata Sakuri dalam sambutannya.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Dari hasil rapat konsolidasi itu, Jama’ah Muslimin akan melakukan aksi penggalangan dana bantuan “Peduli Rohingya” ke masyarakat luas mulai Jumat (8/9). Termasuk melakukan langkah-langkah untuk bersinergi dengan lembaga-lembaga kemanusiaan yang lain. (L/RI-1/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan