Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno L.P Marsudi mengatakan, selama 2017 kerja keras Kemlu dan Perwakilan RI telah menyelesaikan 9.894 kasus WNI (Warga Negera Indonesia) di luar negeri.
“Selain itu, Kemlu dan Perwakilan RI telah membebaskan 14 WNI dari ancaman hukuman mati, memfasilitasi pemulangan hampir 50.000 WNI, khususnya pekerja migran yang menghadapi situasi rentan di luar negeri,” ujar Menlu Retno dalam acara Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI 2018 di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menlu Retno menambahkan, Kemlu juga telah mengembalikan hak-hak finansial WNI senilai lebih dari Rp120 miliar juga membebaskan dua orang sandera dari Filipina Selatan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Senin Sore Ini
“Dalam dunia dengan dinamika yang tinggi, upaya perlindungan warga negara di luar negeri memiliki tantangan tersendiri. Selama tiga tahun terakhir, Pemerintah terus berupaya menghadirkan negara bagi seluruh rakyatnya, di mana pun berada,” katanya.
Ia menambahkan, semakin baik kinerja perlindungan WNI, semakin tinggi pula ekspektasi publik. Karena itu Kemlu akan terus berinovasi ke arah sistem perlindungan WNI yang lebih baik.
“Adapun selama 2017, beberapa inovasi tersebut antara lain database WNI di luar negeri, yang untuk pertama kalinya terintegrasi penuh dengan seluruh database nasional lainnya, sistem dan standar pelayanan serta perlindungan WNI di luar negeri berbasis Single Identity Number; versi penuh aplikasi SafeTravel untuk menjadi teman dalam perjalanan bagi seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri,” jelas Menlu Retno.
Pada Acara PPTM 2018 ini, Menlu Retno telah meluncurkan secara resmi Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di luar negeri yang dapat diakses secara online.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Dengan peluncuran ini maka hanya ada satu database WNI di luar negeri; pelayanan kekonsuleran Satu Sistem, Satu Data, Satu Standar; serta secara bertahap, seluruh pelayanan kependudukan dan catatan sipil dapat dilakukan di Perwakilan RI. (L/R04/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam