Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama 30 Tahun Terakhir Tahanan Adiministratif Palestina Meningkat

kurnia - Selasa, 5 September 2023 - 19:53 WIB

Selasa, 5 September 2023 - 19:53 WIB

0 Views ㅤ

Q1Israel membiarkan tahanan Palestina menderita sakit tanpa perawatan kesehatan (Foto: File/Alhadth)

Al-Quds, MINA – Jumlah warga Palestina yang ditahan di bawah tahanan administratif (tanpa peradilan) Israel meningkat selama 30 tahun terakhir. Warga Palestina ditahan tanpa dakwaan atau tidak diadili dalam  jangka waktu tertentu.

Direktur Eksekutif Hamoked, Jessica Montell mengatakan bahwa penahanan mereka dapat diperpanjang tanpa batas waktu. Peningkatan jumlah warga Palestina yang ditahan dalam penahanan administratif ini terungkap dalam data baru yang diperoleh kelompok hak asasi manusia Israel, Hamoked, dari layanan penjara negara pendudukan. Jumlah tahanan administratif mencapai 1.264 orang.

“Jumlah tersebut melampaui rekor 1.108 orang yang ditahan pada Maret 2003 selama Intifada Kedua. Namun jumlah warga Palestina terbanyak yang ditahan oleh Israel berlangsung saat Intifada Pertama pada akhir tahun 1980an hingga awal 1990an. Ketika itu jumlah warga Palestina yang ditahan mencapai 8.000 hingga 10.000 orang,” kata Jessica Montell dilaporkan Middle East Monitor, Senin (4/9).

“Ini adalah penahanan massal dan sewenang-wenang. Israel menahan lebih dari 1.200 warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan, beberapa di antaranya bertahun-tahun, tanpa peninjauan kembali yang efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina

Hingga bulan ini, Israel menahan 5.088 narapidana “keamanan”.  Dari jumlah tersebut, 2.364 orang telah diadili dan dijatuhi hukuman;  1.460 orang ditahan;  dan 1.264 orang merupakan tahanan administratif yang ditahan tanpa diadili.

Menurut Hamoked, sebagian besar narapidana keamanan adalah warga Palestina dari wilayah pendudukan.  Menahan tahanan dari wilayah pendudukan di dalam wilayah Israel merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang pemindahan tahanan dan tahanan ke luar wilayah pendudukan.

Amnesty International mengkritik penggunaan penahanan administratif oleh Israel sebagai tindakan yang melanggar hukum dan kejam. Kelompok hak asasi manusia menggambarkan hal ini sebagai pelanggaran proses hukum yang melemahkan standar peradilan internasional yang adil.

“Peningkatan penggunaan penahanan administratif oleh Israel menunjukkan bahwa mereka menggunakan penahanan tanpa tuduhan atau pengadilan sebagai upaya pertama, bukan upaya terakhir,” kata Philip Luther dari Amnesty International.

Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia juga telah menyatakan keprihatinannya atas penahanan administratif oleh Israel. Komisaris HAM meminta Israel untuk sepenuhnya menghormati hukum hak asasi manusia internasional. (T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan  

Rekomendasi untuk Anda