Selama 50 Tahun Israel Melarang Warga Palestina Demonstrasi

London, MINA – Selama 50 tahun, sejak awal pendudukan di Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza, orang-orang telah dilarang melakukan ekspresi apapun, bahkan yang damai sekalipun, Amnesty International (AI) yang berbasis di London Inggris mengatakan hari Sabtu (26/8).

Menandai peringatan 50 tahun sejak Israel mengeluarkan Perintah Militer 101, sebuah undang-undang menghukum Palestina yang melakukan ekspresi politik bahkan yang damai.

“Siapa pun yang melanggar perintah tersebut akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda yang lumayan,” kata AI.

Dikatakan, sejak 1967 Israel telah menangkap dan menahan ratusan ribu orang Palestina, termasuk wanita dan anak-anak, di bawah perintah militer 101 semata-mata karena menghadiri, bahkan hanya karena menghadiri demonstrasi damai yang dianggap politis.

Selain itu, tampilan bendera atau emblem, dan publikasi dokumen atau gambar dengan konten penting secara politis, tanpa izin dari komandan militer Israel juga dilarang.

Selama 50 tahun terakhir, orang-orang Palestina telah ditangkap dan ditahan karena menampilkan sebuah poster di sebuah ruangan, jika dianggap bersifat politis, juga karena menaikkan bendera Palestina. Demikian dilaporkan WAFA yang dikutip MINA.

Tindakan kriminalisasi semacam itu terus terjadi walaupun pada 1993 warga Palestina menandatangani sebuah kesepakatan damai dengan Israel yang dimaksudkan untuk mengakui hak politik mereka, dan pengakuan PBB atas Palestina sebagai negara non-anggota tahun 2012 serta pengakuan 135 negara anggota PBB terhadap Palestina sebagai negara.

“Namun, menaikkan bendera Palestina di Tepi Barat atau menampilkan poster yang ‘salah’ di sebuah ruangan masih merupakan tindakan kriminal di bawah perintah militer Israel, kecuali jika ada komandan militer Israel yang memberi wewenang kepadanya,” kata AI.

Undang-undang tersebut juga berlaku untuk ungkapan dukungan atau simpati secara verbal terhadap kegiatan dan tujuan dari setiap organisasi yang dianggap ilegal berdasarkan perintah militer.

Hampir semua kasus orang-orang Palestina dibawa ke pengadilan militer Israel.Terdakwa orang Palestina mengetahui bahwa seluruhan sistem sangat tidak adil sehingga jika diadili, mereka akan dihukum dengan hukuman lebih lama. AI meminta Israel membatalkan Perintah Militer 101 sekarang. (T/B05/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

http://english.wafa.ps/page.aspx?id=yZU6gta91774686531ayZU6gt

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.