Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selandia Baru Ajukan RUU Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Mujiburrahman Editor : Widi Kusnadi - 16 detik yang lalu

16 detik yang lalu

0 Views ㅤ

Selandia Baru Ajukan RUU Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Ikuti Jejak Australia (Illustrasi)

Wellington, MINA – Pemerintah Selandia Baru tengah mempersiapkan langkah hukum baru untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini diajukan sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan internet yang berlebihan.

RUU tersebut diajukan oleh anggota parlemen dari Partai Nasional, Catherine Wedd, pada Mei lalu. Dalam rapat parlemen pada Kamis (23/10), rancangan itu resmi terpilih untuk dibahas lebih lanjut di parlemen. Langkah ini menandai komitmen baru Selandia Baru dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak di ranah digital. ABC melaporkan.

Apabila disetujui, aturan ini akan mewajibkan platform media sosial untuk melakukan verifikasi usia pengguna, memastikan anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun tanpa izin atau pengawasan orang tua.

Ketentuan ini serupa dengan undang-undang yang telah lebih dulu diterapkan Australia pada 2024, yang menjadi negara pertama di dunia melarang penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia tertentu.

Baca Juga: Erdogan Puji Hamas Tunjukkan Komitmen Penuh Jalankan Kesepakatan Gencatan Senjata

RUU tersebut telah memperoleh dukungan penuh dari anggota Partai Nasional, namun hingga Sabtu (25/10), mitra koalisi partai tersebut belum memastikan apakah mereka akan memberikan dukungan terhadap rancangan undang-undang ini.

Catherine Wedd menegaskan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah melindungi kesejahteraan psikologis dan sosial anak muda dari paparan konten berbahaya serta dampak kecanduan media sosial.

“Kita tidak bisa mengabaikan risiko yang dihadapi generasi muda di dunia maya. Sudah saatnya negara hadir untuk memberikan batasan yang sehat,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Selandia Baru berpotensi menjadi negara kedua di dunia yang memberlakukan pembatasan ketat terhadap akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur, mengikuti langkah Australia yang telah lebih dulu menetapkan standar baru dalam perlindungan digital anak-anak. []

Baca Juga: Wabah Flu Burung Melanda Jerman, Ratusan Ribu Unggas Dimusnahkan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda