Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selandia Baru akan Larang Penjualan Rokok kepada Remaja

Widi Kusnadi - Jumat, 10 Desember 2021 - 14:56 WIB

Jumat, 10 Desember 2021 - 14:56 WIB

14 Views

Wellington, MINA  – Pemerintah Selandia Baru berencana untuk memperkenalkan undang-undang yang melarang penjualan rokok untuk remaja yang lahir di atas tahun 2008 ke atas.

Kenaikkan usia legal untuk dapat membeli rokok di warung, kafe dan restoran itu rencananya akan berlaku efektif mulai 2027 mendatang, AlJazeera melaporkan, Jumat (10/12).

“Pemerintah akan memperkenalkan undang-undang baru yang secara progresif akan mengangkat usia merokok dan peraturan ini berlaku efektif mulai tahun 2027, “ kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall, Kamis di Wellington.

Undang-undang baru tersebut juga akan mengurangi jumlah toko yang dapat menjual rokok mulai tahun 2024, dan hanya mengizinkan produk rokok yang mengandung kadar nikotin yang sangat rendah yang dijual mulai tahun 2025.

Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu

“Kami ingin memastikan kaum muda tidak mulai merokok, jadi kami akan membuat peraturan ketat dalam hal penjualan dan juga pemasok, ” kata Verrall.

“Orang berusia 14 tahun ketika undang-undang ini mulai berlaku tidak akan pernah bisa membeli tembakau secara legal,” tambahnya

Selandia Baru ingin mewujudkan generasi bebas rokok sebagai bagian dari kampanye pemerintah untuk mengurangi prevalensi merokok hingga kurang dari 5% di semua kelompok masyarakat.

Dari data pemerintah negara itu, rokok membunuh sebanyak 5.000 orang per tahun. Artinya 15% dari semua kematian dinegara itu diakibatkan karena merokok. (R/P2/P1)

Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Israel Lanjutkan Serangan Udara di Gaza, Puluhan Warga Palestina Syahid (foto: Wafa)
Palestina
Internasional
MINA Health
MINA Health