Ankara, MINA – Kementerian Luar Negeri Selandia Baru mengatakan, mereka sangat prihatin mengenai pemungutan suara yang menentang pembentukan negara Palestina oleh parlemen (Knesset) di Israel.
“Hanya solusi politik, dimana dua negara bisa hidup berdampingan secara damai dan aman, yang akan mengakhiri siklus kekerasan,” tulisnya di X, Sabtu (20/7) dikutip dari Anadolu Agency, “Kita tidak boleh melupakan tujuan ini,” lanjutnya.
Mantan Perdana Menteri Chris Hipkins mengatakan, pemerintah perlu berbuat lebih banyak untuk mendukung upaya hukum internasional untuk mengakhiri perang di Gaza.
“Putusan Mahkamah Internasional baru-baru ini merupakan dakwaan yang memberatkan atas pendudukan ilegal Israel. Selandia Baru harus bersuara mengenai masalah ini seperti yang kita lakukan di masa lalu,” tulisnya di platform media sosial yang sama.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Knesset (parlemen Israel) mengeluarkan resolusi pada hari Kamis (18/7) dengan hasil pemungutan suara 68, 9 yang menolak pembentukan negara Palestina.
Resolusi tersebut mengatakan negara Palestina akan menjadi ‘ancaman eksistensial’ bagi Israel.
Usulan tersebut diajukan oleh oposisi Partai Kanan Bersatu-Harapan Baru dan didukung oleh beberapa partai dalam koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Partai Persatuan Nasional yang dipimpin oleh mantan Menteri Kabinet Perang Benny Gantz.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas