Wellington, MINA – Pemerintah Selandia Baru telah mengumumkan rencana untuk pengumpulan pajak baru yang menargetkan raksasa daring (perusahan online) seperti Google dan Facebook yang menghasilkan banyak uang di negaranya tetapi hanya sedikit membayar pajak.
Hal itu disampaikan Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Senin (18/2) bahwa sistem pajak saat ini tidak adil dan ada celah yang perlu ditutup, demikian Arab News melaporkan.
Ardern mengatakan pajak layanan digital yang diusulkan akan mengenakan pajak perusahaan online multinasional sekitar dua atau tiga persen dari pendapatan yang mereka hasilkan di Selandia Baru.
Dia mengatakan, tingkat ini sejalan dengan negara lain yang mempertimbangkan pajak serupa untuk dijalankan.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Menteri Pendapatan Stuart Nash juga mengatakan, pajak ini dapat diterapkan tahun depan. karena Selandia Baru akan terus bekerja dengan organisasi-organisasi untuk kerjasama ekonomi dan Pengembangan dalam menemukan solusi internasional serta masalah pajak perusahaan besar online tersebut. (R/Haf/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu