Seleksi CPNS, Ombudsman Aceh Sarankan Diberlakukan Down Grade

Banda , MINA – Republik Indonesia Perwakilan Aceh kembali menyurati Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait permasalahan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran .

Dalam surat tersebut, Ombudsman menyarankan agar Gubernur Aceh dan DPRA melakukan koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) untuk proses penurunan ambang batas atau down grade nilai Computer Asisten Tes (CAT) dari yang telah ditentukan, Rabu (14/11).

“Mengingat masih minimnya peserta tes CAT yang lulus baik yang di Instansi Vertikal maupun untuk Instansi Daerah yang ikut tes di Aceh maka kita menyarankan kepada Gubernur dan DPRA agar berkoordinasi dengan Menpan-RB untuk dapat diturunkan ambang batas penilaian, hal ini perlu segera dibahas sebelum terlambat” kata Taqwaddin.

Saat ini, tingkat kelulusan (passing grade) peserta tes CAT secara nasional baru sekitar 3 persen. Masih sangat jauh dari angka yang dibutuhkan untuk mengisi formasi yang telah disediakan. Bahkan ada formasi yang peserta CAT nya tidak memenuhi ambang batas dan dinyatakan tidak ada yang lulus.

Dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan bahwa dasar Gubernur dan DPRA meminta dilakukan down grade yaitu merujuk pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan “kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan berkebutuhan khusus”.

Terkait pasal tersebut, Taqwaddin Aceh merupakan salah satu daerah yang istimewa dan khusus, sehingga Pemerintah Aceh bisa mengajukan hal tersebut kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menpan-RB untuk permasalahan CPNS, merujuk pada Pasal 132 UU 5/2014 tentang ASN

“kita berharap agar diutamakan putra-putri daerah dalam hal seleksi CPNS ini, apalagi mengingat minimnya lapangan perkerjaan di Aceh saat ini,” kata Taqwaddin.

Pihaknya mengidentifikasi masih banyak permasalahan terkait dengan proses penerimaan dan seleksi . Pemerintah Pusat (Menpan dan BKN RI) belum bagus, belum matang, dan belum optimal dalam melakukan perencanaan, pelayanan dan seleksi CPNS 2018, sehingga, banyak sekali ditemukan permasalahan.

“Kami pun menerima banyak keluhan masyarakat terkait hal ini, yang mesti kami selesaikan dengan mekanisme RCO (Reaksi Cepat Ombudsman). Ada dua masalah utama terkait pengadaan CPNS kali ini, yaitu masalah administrasi dan masalah kelulusan seleksi. Kami berharap ada perubahan kebijakan dalam proses pengadaan CPNS, baik dalam hal masalah administrasi maupun masalah rendahnya passing grade dalam seleksi. Hal ini penting, apalagi bagi Provinsi Aceh yang merupakan salah satu daerah khusus,” terang Taqwaddin. (L/AP/P2)

Wartawan: Admin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.