Jakarta, MINA – Ketua Panitia Khusus RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Arwani Thomafi menegaskan, soal isu minol dijual bebas di warung, semua fraksi dan pemerintah secara bulat setuju untuk melakukan penertiban melarang penjualan minol dijual bebas.
“Jadi, tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas. Saya tegaskan, seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol,” tegas Arwani.
Dikutip dari rilis DPR, saat ini Pansus RUU Minol masih bekerja, terakhir rapat dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2018 guna membahas jadwal rapat dengan pemerintah di masa sidang ini.
Masa kerja Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol diperpanjang karena memang ada poin krusial yang belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi di parlemen.
Sebagaimana diketahui, Fraksi PPP merupakan inisiator tunggal pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini yang dilakukan sejak DPR periode 2009-2014. Namun karena waktunya tidak memungkinkan, usulan tersebut kandas.
Usulan tersebut diperjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif DPR. Dalam pengusulan tersebut, Fraksi PKS turut serta menjadi inisator. Praktis, sejak itu, secara formal pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ada dua fraksi yakni PPP dan PKS.
Pada 2015, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol dan terbentuklah Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini terus bekerja. (R/R05/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa