Yerusalem, MINA – Sembilan tahanan Palestina melanjutkan aksi mogok makan terbuka mereka di penjara-penjara Israel untuk menolak penahanan administratif.
Pada Ahad (28/7) media Palestina Safa melaporkan, otoritas pendudukan Israel terus menjatuhkan hukuman dan tindakan balasan terhadap para pemogok makan dengan menolak akses mereka kepada keluarga, menghalangi kontak ke pengacara dan sering memindahkan mereka dari satu sel tahanan ke sel lainnya, serta mengisolasi mereka dalam sel-sel yang tidak layak untuk kehidupan manusia.
Organisasi Klub Tahanan Palestina mengatakan, para tahanan juga dilecehkan sepanjang waktu, semua dilakukan untuk mencegah para tahanan melanjutkan aksi mogok makannya.
Tahanan Munir Abdul Jalil al-Abd dari kota Cooper, utara Ramallah, saudara dari tahanan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Omar al-Abd, bergabung dengan aksi mogok makan itu. Ia ditangkap pada 18 Februari dan dipindahkan ke penahanan administratif.
Baca Juga: ICESCO Tetapkan Keffiyeh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Palestina
Hamza Awad dari kota yang sama, bergabung dengan kelompok itu dan menentang penangkapannya. Dia ditahan sejak 5 Februari bersama tahanan Isma’il Ali dari Abu Dis, sebelah timur Yerusalem.
Dalam konteks yang sama, tahanan Ahmed Zahran anggota Front Populer dari Deir Abu Meshaal, barat Ramallah, memasuki bulan kedua aksi mogok makannya.
Para tahanan lainnya, Abu Bakar, Mustafa al-Hassanat dan Hadifa Badr juga melanjutkan mogok mereka masing-masing selama 26 hari.
Hassan Al-Zaghari telah melakukan mogok makan selama 21 hari di sel-sel pusat penahanan Ofer dan tahanan Sultan Khallouf selama 11 hari lalu.
Baca Juga: Israel Akui 66 Tentaranya Cedera dalam 24 Jam
Dua tahanan lainnya, Jafar Izz Al-Din dari Jenin dan Ahmed Zahran dari Deir Abu Meshaal di Ramallah, menangguhkan mogok makan mereka pada Sabtu, setelah pemogokan berlanjut oleh tahanan Ezz Eddin selama 39 hari dan Zahran selama 32 hari. (T/B05/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Keuangan Israel Serukan Pendudukan Penuh di Gaza Utara